2 Sewa Undername
Menjadi importir diperlukan perizinan dan perlu mengerti tatalaksana impor (prosedur) yang harus dilalui serta memakan waktu dalam pengurusannya. Terlebih Bea Cukai sudah menetapkan peraturan untuk perizinan impor (API : Angka Pengenal Importir) tidak boleh lebih dari 1 bab HS Code. Oleh karena itu kami memberikan solusi untuk anda dengan meminjamkan bendera (UNDERNAME) perusahaan kami.
PT. Andespar Duta Indonesia menawarkan jasa sewa undername untuk memudahkan Anda dalam perizinan kegiatan import eksport.
Untuk proses jasanya akan dibuat dan diperkuat dengan MOU bermaterai atau DINOTARISKAN demi kelangsungan kerjasma yang baik antara kedua belah pihak serta berkekuatan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penawaran Export Import Lisensi / Consignee / Undername
LCL
Rp1.500.000
FCL 20”
Rp2.000.000
FCL 40”
Rp2.500.000
Kami juga salah satu perusahaan yang melayani dan memiliki beberapa kouta Import seperti :
- Besi Baja
- Toys
- Garment
- Textile
- Mesin Bekas / Barang bekas
- Scrap
- Plastik
- Alkes (Alat Kesehatan)